Perkara-perkara yang membatalkan puasa

Berikut adalah 10 hal yang membatalkan puasa berdasarkan penjelasan dari Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib (penjelas kitab Taqrib):

  1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang: Ini berarti seseorang dengan sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Contohnya, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh melalui mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, atau memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan).
  2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang: Contohnya, masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak. Juga, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
  3. Sengaja muntah: Ini terjadi ketika seseorang melakukan kegiatan dengan tujuan agar dirinya muntah. Misalnya, memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, berputar-putar sampai pusing, atau berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah.
  4. Sengaja berhubungan badan: Jika suami istri dengan sadar berhubungan badan saat sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal. Khususnya jika puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.
  5. Sengaja mengeluarkan mani: Ini mencakup mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangan atau melalui sebab lain seperti onani dan masturbasi. Meskipun keluarnya disebabkan oleh pasangan, tetap membatalkan puasa. Namun, keluarnya air mani yang tidak disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), tidak membatalkan puasa.
  6. Haid: Ketika seorang perempuan masih suci saat sahur, tetapi mengalami haid sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal. Hal ini juga berlaku untuk darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
  7. Gila atau hilang akal: Orang yang gila, meskipun sebentar, akan membatalkan puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib.
  8. Murtad: Jika seseorang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun sebelumnya telah makan sahur, maka puasanya otomatis batal, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib.
  9. Mabuk atau pingsan sepanjang hari  : Menurut Imam Romli, jika tak sadarkan diri sehari penuh, maka membatalkan puasa. Tapi jika tersadar sebentar, maka tidak batal.Menurut Ibn Hajar, jika mabuk-pingsannya disengaja, maka batal, meski hanya sebentar
  10. Nifas : Keluar darah nifas juga menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa..Pada akhir keterangannya, Ibnu Qasim Al-Ghazi menyatakan: “Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal” 1. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda selama menjalankan ibadah puasa. 🌙