Berdasarkan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mulai Tahun 2020 Ujian Sekolah Berbasis Nasional berubah menjadi Ujian Sekolah. Puspendik sebagai pihak penyelenggara Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN) menerbitkan kisi-kisi USBN yang dipakai oleh sekolah/dinas pendidikan dalam membuat soal ujian. Namun tahun 2020 ini, pihak sekolah diberi hak untuk membuat kisi-kisi sendiri.